“Di akte kan tertulis jelas di Pengadilan Negeri Balikpapan, kenapa bisa pindah ke Pengadilan Negeri Bandung. Kan jika mau dipindah seharusnya diterbitkan surat pelimpahan perkara dari pengadilan Balikpapan ke pengadilan Bandung, namun faktanya tidak ada. “Ujarnya.
Dia berharap dengan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, maka pihaknya sebagai kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti Sah. “Kami hadirkan bukti-bukti itu agar supaya Majelis Hakim dapat mengambil putusan untuk membebaskan klien kami yaitu Dr. Ir. Moh. Darwis dari segala tuduhan pidana yang dilaporkan Pelapor. “Ulas dia.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku Peti Yang Diduga Bernama JEK
“Oleh karenanya, langkah-langkah hukum yang telah kami tempuh juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memantau jalannya sidang ini sampai putusan. “Ujar Richard.
Sumber : Rilis Resmi DPP FWJ Indonesia (Opan)