Residivis Kembali Dibekuk, Polisi Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong

EBNnews.co.id, Karo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil.

Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Karo beserta 15 paket sabu siap edar dalam pengungkapan kasus di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah personel Unit II Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu.

BACA JUGA  Juara 1 Amsakar Chess Cup Raih Juara 1 Blitz Chess Championship di Malaysia. Amsakar : Selamat Untuk Hamdan Yelpi

Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penindakan, tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna merah ke belakang rumah kosong tersebut, ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin(16/06/06) pagi di Mapolres.

Petugas kemudian mengambil dan memeriksa bungkusan tersebut.

Dari dalamnya ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Terkait Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper, Polisi Beberkan Kronologinya...

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket sabu, dua potong plastik asoy, satu unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, dua buah skop, serta uang tunai sebesar Rp635.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain melakukan penangkapan di lokasi pertama, petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa (10/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA  KSOP & BC Batam Lalai Dalam Tugas, LSM KPK RI Batam Minta Kemenhub & Kemenkeu Pecat Kepala KSOP & Kepala Bea Cukai Batam!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *