RBNnews.co.id, Karimun – Polsek Meral Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat di Jl. Kuda Laut Baran I Rt 01 Rw 03 Kel. Baran Timur Kec. Meral, Selasa (14-05-24).
Berdasarkan Laporan dari Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki yang meresahkan warga sekitar dengan menghisap lem.
Kemudian Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan saudara kandung tersebut berinisial B (39) dan M (33) untuk diamankan ke Polsek Meral.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K mengatakan “kegiatan ini menindaklanjuti laporan warga yang mana adanya 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem dan membuat resah masyarakat”, Ucap Kapolsek Meral.
Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing kemudian dilakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki dan turut dihadiri Lurah Baran Timur Sdr. Mirza Uktama, S.STP, Ketua Rt 01 Rw 03 Baran Timur serta Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan.” Ucap Kapolsek Meral.
Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K memberikan himbauan kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol terhadap kedua orang abang kandung agar tidak mengulangi hal yang sama lagi serta kami juga mengimbau kepada masyarakat Kec. Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas. (Red)