Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kepri1180 Views

Para pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang. Selain itu, ada pun barang bukti yang diamankan, 2 buah obeng, 2 stel pakaian, 2 buah helm, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *