Polresta Barelang Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencurian Handphone Iphone di Kantor BC Batam

Batam, Berita Utama1334 Views

RBNnews.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil meringkus tiga orang tersangka yang kedapatan mencuri puluhan barang bukti (BB) tegahan di Kantor Bea dan Cukai Batam. Otak pelaku Agus diketahui sebagai tukang sapu di Kantor tersebut, sehingga leluasa mencuri barang bukti dalam gudang milik negara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya kasus pencurian yang terjadi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau terungkap dari laporan Pegawai Instansi Bea Cukai kehilangan 63 unit barang bukti Iphone.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

“Kecurigaan mengarah kepada tersangka Agus, Karyawan Swasta (cleaning service di Kantor Bea Cukai Batam), lantaran aksinya terekam kamera pengawas gedung. Setelah diselidiki ternyata Agus dibantu oleh Anto dan Basok yang menjual barang bukti handpone merk Iphone berbagai jenis ini. Para tersangka ini diamankan pada Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib di tempat persembunyian masing-masing,” katanya, Senin (21-08-23).

Modusnya, kata Budi, tersangka Agus yang bekerja di Kantor tersebut memanfaatkan suasana sepi untuk membawa barang bukti tegahan dari dalam gudang setelah jam kerja usai. Petugas Bea dan Cukai akhirnya, melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di Gudang sebanyak 105 unit Iphone yang telah berkurang.

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

“Setelah melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan. Dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan 2 unit Iphone 11 pro dan Iphone 11 dari tangan tersangka Agus,” ucapnya.

Atas perbuatanya, Budi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *