Lebih lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut yakni 20 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga bilah celurit, satu bilah samurai, lima buah kunci T, dan empat buah mata kunci T.
Untuk tersangka begal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)