RBNnews.co.id, Batam – Polda Kepri bergerak tegas memberantas peredaran narkoba!
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, Ganja Kering, dan Bunga Ganja yang disita dari empat kasus Tindak Pidana Narkoba di Kepulauan Riau, Kamis (3-10).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan kilogram, meliputi Sabu sebanyak 997,86 gram, Ganja Kering sebanyak 2.668,83 gram, Bunga Ganja sebanyak 32.599,5 gram
Pemusnahan dilakukan dengan Mobil Insinerator dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh lima tersangka dan tamu undangan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, PT. Lion Parcel, LSM Granat, dan Advokat.
“Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Jika anda ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunggah aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” jelasnya.