RBNnews.co.id, Kepri – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberi kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.
Hal ini disampaikan Misni dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa (21/7/2026).
Menurut Misni, penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dipandang perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan dinamika pengelolaan aset daerah saat ini.
Di kesempatan ini Misni nyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap dukungan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, dan Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa terhadap pembentukan Ranperda tersebut.
“Pemprov Kepri terus melakukan percepatan legalisasi aset melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Misni.
Hingga saat ini, terangnya, dari 843 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 592 bidang atau sekitar 70 persen telah bersertipikat.
Capaian tersebut akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah serta meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
Selain percepatan sertifikasi aset, pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menggunakan aplikasi e-BMD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri sebagai sistem penatausahaan Barang Milik Daerah yang terintegrasi secara nasional.
Melalui aplikasi tersebut, proses inventarisasi, pencatatan, rekonsiliasi hingga pelaporan aset dilakukan secara berkala sehingga mampu meningkatkan kualitas data aset dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, efektif, dan akurat.
Misni juga menegaskan bahwa Barang Milik Daerah tidak hanya harus dipelihara sebagai aset pemerintah, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Namun demikian, menurutnya, optimalisasi pemanfaatan aset tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus memberikan manfaat nyata dalam peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sektor-sektor strategis, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
Ranperda ini akan diatur berbagai kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang memperhatikan kondisi wilayah, khususnya kawasan strategis, pulau-pulau terluar, wilayah perbatasan, serta aset-aset yang memiliki potensi ekonomi tinggi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain penguatan regulasi, Pemprov Kepri juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola Barang Milik Daerah melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kelembagaan.
“Keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada kompetensi aparatur, budaya organisasi yang kuat, serta sistem pengawasan yang berkesinambungan,” tegas Misni.
Misni menegaskan seluruh masukan, saran, dan rekomendasi dari masing-masing fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda bersama Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD terus terjaga sehingga pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola aset yang transparan, efisien, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
Adapun rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Bakhtiar. Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, para staf ahli gubernur, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.(Red)












