Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, S.E,.M.M dikabarkan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan status ruas jalan sebagai jalan Provinsi Kepulauan riau’.
Dalam SK tersebut, ditetapkan juga dengan jelas luas seluruh jalan Provinsi yang ada di setiap Kab/kota. Hanya Kota Batam yang tidak tertera lagi di SK tersebut, sehingga ini memutuskan bahwa seluruh aset jalan Provinsi Kepri diserahkan Ke Pemko Batam.
Berikut rincian total ruas jalan Provinsi di setiap kab/kota pada SK Terbaru :
1. Kota Tanjung Pinang seluas 78,97 Km
2. Kab. Bintan seluas 106,28 Km
3. Kab. Lingga seluas 163,93 Km
4. Kab. Natuna seluas 143,33 Km
5. Kab. Karimun seluas 79,71 Km
6. Kab. Anambas seluas 48,54 Km
Secara keseluruhan, dapat dihitung bahwa total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota adalah sepanjang 620,26 KM.
Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya
Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dalam pernyataannya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepanjang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Baca Juga : Sah, Amsakar Achmad Siap Maju Pilwako 2024. Tidak Ada Kata Mundur. Relawan Bersorak Bahagia
“SK ini juga agar dipedomani oleh Pemerintah Kab/Kota. Mari kita bangun Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, jangan jalan sendiri-sendiri”, sebut Ansar Minggu (07-05-23).
Lanjut Ansar, jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kab/kota, maka akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat”, papar Ansar Ahmad.
Baca Juga : Udin Pelor : Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan Menyelesaikan Tanah Pulau Potoh
Sambungnya, Dalam menetapkan SK ini, Ia juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi, tutupnya. (Red)
Apapun tujuannya pasti masyarakat yang di jadikan alasan.lalu hasil pajak tetap di pegang oleh provinsi.
Jika jalan rusak tak bisa di perbaiki maka alasan gubernur adalah tanggung jawab Pemko Batam. Lalu para buzzer bayaran akan membully dan menghujat walikota Batam.