RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen.
Selain itu, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad pada Kamis (12-10-23).
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).