Nekat Edarkan Sabu, NO & EA Dibekuk Polsek Tebing

Dari Pelaku EA, unit reskrim polsek tebing berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus narkoba jenis sabu yang siap diedarkan dengan berat bruto 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar dirumah pelaku EA di Jalan Puri dua Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun.

“Sedangkan dari pelaku inisial EA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO warna merah, 1 (satu) buah bong alat isap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) set Plastik bening, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,61 gram, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,38 gram, 1(satu ) bungkus sabu berat bruto 0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp 400.000 ,- (empat ratus ribu rupiah)”, kata Kapolsek.

Terhadap ke 2 ( dua) orang tersangka, mereka dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian sektor tebing.

Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri

Selanjutnya terhadap pelaku NO dan Ea beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”, tutup Kapolsek Tebing. (Red)

BACA JUGA  Jadwal dan Team di Babak 16 Besar dan Penyisihan Grup U-17 Open Turnamen Genting Pulur Cup VI 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *