Nekat Curi Motor Honda Beat, Anak Dibawah Umur Dibekuk Unit Reskrim Polsek Nongsa

Batam6123 Views

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.

Diamankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah di preteli Stop Kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.

Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (Red)

BACA JUGA  Abaikan Surat Edaran Walikota Batam, Sejumlah Gelper & THM di Mitra Mall Tetap Beroperasional. Pemko Batam Diminta Bertindak Tegas!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *