Miliki Sabu Seberat 4Kg, 3 Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Meranti

Riau1722 Views

Ia diperintah dari seseorang bernama SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu tersebut melalui para kurir SL dan ZK.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari negara Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka.

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengedaran narkotika jenis Sabu ini yang dipasok langsung dari Malaysia. Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan narkotika internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau. Dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini” sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan “Atas pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.246 gram ini, kita menyelamatkan 21.230 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini. Dengan asumsi perhitungan 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang,”

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Selanjutnya Semua barang bukti dilakukan pemusnahan dengan merebus narkotika sabu kedalam air mendidih yang sudah di campur dengan detergen pembersih lantai

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman  yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *