Batam – Tunjangan Hari Raya atau biasa yang disebut THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja baik dari Instansi Pemerintahan ataupun Swasta dan juga dari Perusahaan BUMN ataupun Perusahaan Swasta.
THR diberikan kepada pekerja yang beragama Islam dan telah bekerja selama 1 tahun ataupun lebih. THR juga biasanya diberikan kepada pekerja paling lambat 3 hari sebelum hari raya ataupun 1 minggu sebelum hari raya idul fitri setiap tahunnya.
Kepala Sekolah SMK Negeri 8, Baharuddin Sitepu, M.Pd,T mengatakan bahwa pemberian THR kepada guru dan tata usaha honorer di SMK 8 belum dibagikan karena masih dalam proses pencairan.
“Iya kita akan berikan THR kepada guru dan tata usaha honorer. Masih dalam tahap pencairan dan saat ini masih proses transfer”, ucap Baharuddin Sitepu kepada awak media rbnnews.co.id , Senin (17-04-23).
Lanjut Baharuddin, Pemberian THR tersebut paling lambat akan diberikan pada hari kamis tanggal 20 April 2023.
Ditanya bagaimana proses pencairan yang mana saat ini sekolah sudah diliburkan, Baharuddin mengatakan bahwa Bendahara sekolah mempunyai semua data para guru dan tata usaha honorer.
“Nanti bendahara yang akan hubungi dan transfer THR nya masing masing ke setiap guru dan tata usaha honorer”, tutupnya.