Lakukan Penipuan Hingga 19,5 Milyar dan Miliki Peluru Senpi, Johanis & Teddy Jadi DPO

Berita Utama2990 Views

Untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar yang korban bayar cas bertahap.

Akan tetapi, sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor.

Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

“Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke polresta barelang untuk menjalani proses hukum, dan kita tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum”, ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

Ia melanjutkan, Terlapor akan dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.

“Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun’, tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *