RBNnews.co.id, Batam – Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan oleh Satreskim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Sei. Beduk, Selasa(12/05/26) sekira pukul 19.16 WIB.
S diamakan karena diduga telah melakukan pencurian atau penggelapan satu unit sepeda motor beat warna hitam BP 3541 FU Tahun 2019
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Kompol Debby Tri Andrestian saat melakukan konferensi pers di Kapolresta Barelang, Rabu (13/05/26).
Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (19/04/26) sekira pukul 00.00 WIB.
“Korban berinisial DAS (19) datang ke kawasan Kampung Madani untuk menjemput seorang temannya. Ketika berada di lokasi, pelaku menghampiri korban dan menanyakan tujuan kedatangannya,” Ungkap Debby.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku berinisial S (41) menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput.
“Setelah korban memperlihatkan foto temannya melalui telepon genggam, pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan orang tersebut dan mengajak korban berputar arah menggunakan sepeda motor milik korban dengan pelaku sebagai pengendara.” Tambahnya.
Lanjut Debby, setelah berkeliling di kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rusun wilayah Muka Kuning dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut.
“Korban kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan pelaku. Namun saat korban berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang pada saat itu masih dalam keadaan hidup.” Jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, Korban DAS yang merasa mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 19.16 WIB.” Kata Debby.
Kompol Debby juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial S tersebut menggadaikan motor milik korban DAS setelah berhasil membawa kabur.
“Dari hasil penyelidikan diketahui, usai berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai Rp 450 ribu secara tunai.” Jelasnya lagi.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.” Sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. (Red)
