Lakukan Curat di 3 TKP, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Berita Utama8155 Views

Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.

Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun’, pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)

BACA JUGA  Dalam 2 Bulan, 13 Tersangka Narkoba Diamankan. Polresta Barelang Musnahkan 1.075,65 Gram Sabu, 47 Butir Ekstasi & 1.931 Vape

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *