Lakukan Curat di 3 TKP, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Berita Utama7955 Views

Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.

Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun’, pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)

BACA JUGA  Hari Pertama Jabat Plt Kepala BP Batam, Li Claudia Langsung Lantik 27 Pejabat Eselon II. Berikut Nama dan Jabatannya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *