Lakukan Curat di 3 TKP, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Berita Utama8560 Views

Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.

Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun’, pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)

BACA JUGA  Aksi Demo Tentang Rempang Galang Terus Berlanjut, AMB Turunkan Massa 500 Orang Jum'at Nanti di DPRD Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *