RBNnews.co.id, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi bergerak cepat dengan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan mitigasi dampak menurunnya kualitas udara di Batam sebagai respons atas pemantauan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Batam yang menunjukkan kualitas udara dengan level tidak sehat, untuk itu perlu upaya bersama menjaga kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Batam juga sudah mengeluarkan surat edaran
Nomor 1616/ 600.4/X/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara di Kota Batam.
Dengan surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi dengan mengurangi aktifitas di luar ruangan, jika harus berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dr. Herman Rozie, M.Si, menyampaikan pihaknya meminta masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Polusi Udara dengan 6 M + 1 S, yaitu dengan memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web ISPUNet KLHK.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Selanjutnya, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum di saat polusi tinggi.
Upaya lain yang dapat mencegah terpaparnya udara yabg tidak sehat tersebut dengan menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, dan enggunakan masker saat polusi udara tinggi, serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan Segera konsultasi daring/ luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
“Selain protokol kesehatan 6M+1S juga harus menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nuttrisi yang cukup, segera membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat apabila mendapat keluhan gangguan pernapasan,” katanya.