Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,03 Gram

RBNnews.co.id, Barito Utara – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara.

Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/06/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

BACA JUGA  SAH! Andhi Kusuma Resmi Pimpin DPD KNPI Kepri Periode 2025-2028

Berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh terlapor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa terlapor.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

BACA JUGA  Creative Corner Festival 2023 Dengan Tema "Menjadi Anak Muda Kreatif Menuju Indonesia Emas 2045"

Selain itu, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine.

Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

BACA JUGA  Kapolri Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas Saat Buka Muktamar PERSIS

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Novendra.

BACA JUGA  Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *