Kapolresta Barelang Sayangkan Aksi Unras IKABTU di Mapolresta Barelang

Batam2179 Views

RBNnews.co.id, Batam – Polresta Barelang menerima Audiensi Aksi Unjuk Rasa IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di ruang Gelar Satreskrim Polresta Barelang, Senin (16-10-23).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, SH, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, SS, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, penyidik yang menangani perkara, Ketua PBB Martua Susanto, Ketua KPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga, Ikabtu Ramaes N.

Unjuk Rasa tersebut terkait Penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

Dalam kegiatan tersebut, IKABTU meminta kepada Polresta Barelang Untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Kemudian, meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut serta akan melakukan Pra Pradilan

“Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana”, kata Mangihut Rajagukguk dalam orasinya.

 

Hasil dari Audiensi tersebut, Polresta Barelang akan menindak lanjuti Perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *