Kapolres Metro Jakarta Utara Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Koja

“Pelaku berinisial Y (18), yang juga pelajar kelas XII di sebuah SMK. Sementara 4 orang teman Y masih diperiksa,” ungkapnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

“Kami akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  KPU Akan Atur Ketat Lembaga Survei Yang Melakukan Quick Count di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *