Kapolres Metro Jakarta Utara Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Koja

“Pelaku berinisial Y (18), yang juga pelajar kelas XII di sebuah SMK. Sementara 4 orang teman Y masih diperiksa,” ungkapnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

“Kami akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Marak Illegal Fishing Di Lautan Natuna KKP Akan Menambahan Kapal Pengawas Bekas Dari Jepang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *