Kapolres Metro Jakarta Utara Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Koja

Jakarta2333 Views

“Pelaku berinisial Y (18), yang juga pelajar kelas XII di sebuah SMK. Sementara 4 orang teman Y masih diperiksa,” ungkapnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

“Kami akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Ratas di Hambalang, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus Bangun Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *