RBNnews.co.id, Batam – Setelah viralnya pemberitaan terkait Sexy Dancer dan Tarian Erotis di Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (20-08-25).
Hadir dalam RDP tersebut yaitu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Safari Ramadhan, S.Pdi yang juga sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas, dan beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam beserta pihak dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang dan Pihak Super Z Club.
Dalam RDP yang digelar oleh Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Batam itu, terdapat keputusan bahwa DPRD Kota Batam meminta agar Super Z Club ditutup. Hal itu dikarenakan telah meresahkan di kalangan masyarakat dan juga belum memiliki izin yang lengkap dan juga tidak membayar pajak sejak awal buka hingga Juli 2025 yang lalu.
Permintaan Super Z Club agar ditutup itu langsung disampaikan oleh Pimpinan Rapat, Safari Ramadhan, S.Pdi yang juga sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam.
Pimpinan rapat, Safari Ramadhan mengatakan bahwa kejadian yang viral di Super Z Club sangatlah tidak etis dan meresahkan di kalangan masyarakat.
“Saya dapat informasi bahwa ini (Super Z Club) Launchingnya itu pas Batam sedang melaksanakan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam. Dan pas pembukaannya itu juga terjadi keributan, ” Ungkap Safari Ramadhan.
“Bapak jangan hancurkan moral masyarakat dan generasi kami, Saya tinggal di Batu Aji itu. Kalau bapak mau berusaha, silakan bapak berusaha. Itu wilayah perumahan pak dan pasar rakyat bukan tempat hiburan malam. Kami tidak melarang bapak mau buka usaha, tapi jangan di dekat perumahan warga,” Tambah Safari Ramadhan yang sering dipanggil Buya itu.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengungkapkan kekesalannya dalam RDP yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kota Batam tersebut.
“Saya menentang aktivitas-aitivitas pornograpi yang menjadi tontonan-tontonan orang banyak,” pungkas Anwar Anas dalam RDP tersebut.
Masih di RDP tersebut, Perwakilan Camat Baru Aji yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Baru Aji, Yulisbar mengatakan bahwa Pihaknya baik Kecamatan ataupun Kelurahan tidak mengetahui keberadaan Super Z Club dan baru tahu setelah viralnya pemberitaan.
“Dan perlu kami sampaikan disini bahwa pihak Kecamatan maupun Kelurahan, itu sama sekali pak tidak tahu keberadaan daripada usaha ini. Apalagi pada saat launching, itu kita semua di acara MTQH tingkat Kota Batam. Ini juga kami baru tahu pak,” Papar Yulisbar dalam RDP itu.
Sementara perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Eko mengatakan bahwa pihak Super Z Club baru melaporkan pajak mulai dari 1 Agustus 2025. (Red)