Heboh! Efek Samping Vaksin Covid-19 Sangat Langka & Bisa Mengancam Jiwa

RBNnews.co.id, Batam – World Health Organization (WHO) atau dalam bahasa Indonesiannya Organisasi Kesehatan Dunia mengungkapkan bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan merek Covishield dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa.

Dikutip dari CNBC Indonesia yang terbit pada hari senin tanggal 5 Mei 2024 yang lalu, WHO meyebutkan bahwa efek samping sangat langka dan disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia.

“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak bisa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan Vaksin ini”, ungkap WHO sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (09-05-24).

Sementara, Perusahaan Farmasi AstraZeneca sendiri yang memproduksi Vaksin Covid-19 dengan merek Covishield mengakui bahwa produknya dapat menyebabkan efek samping yang langka.

Baca Juga : Terkait Gelper Uban Zone & Zeus 88, Kadis PTSP Kepri & Batam Bungkam! Kasatpol PP Batam : Tanya ke Perizinan
Baca Juga : Terkait Pemberitaan Gelper Uban Zone & Zeus 88, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Sarannya Warga Buat Surat

Dilain sisi, Menurut Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional, efek samping yang “sangat jarang” dilaporkan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus.

Dilansir dari The Independent, sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80 persen dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru.

Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.

Gugatan class action yang diajukan di Inggris mengklaim bahwa vaksin Covishield dapat menyebabkan kematian dan cedera parah.

Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak

Para penggugat meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau sekitar Rp2,01 triliun (asumsi kurs Rp20.177/poundsterling) untuk sekitar 50 korban.

Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.

Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui bahwa “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *