Gerak Cepat, Resmob Minut Ungkap Kasus Pencurian Emas. Pelaku dan Penadah Berhasil Diamankan

RBNnews.co.id, Minut – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) menunjukkan respons cepatnya.

Hal itu dilakukan dalam mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Mapanget Dua Jaga XIV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan tersebut.

Terduga pelaku berinisial SK (14), warga Desa Mapanget Dua Jaga XIV, diamankan pada Jumat (12/06/26) sekitar pukul 18.20 WITA.

BACA JUGA  Dugaan Pungli di Desa Simpang Gaung, Camat : Pemerintah Tidak Mentolerir!

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Minahasa Utara Aiptu Steven Layuk.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob menerima laporan adanya pencurian emas di wilayah Desa Mapanget Dua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dari pihak keluarga korban.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

BACA JUGA  Diduga Bekengi Rokok Ilegal Hmind DLL, Dirjend Bea Cukai Diminta Copot Kepala Bea Cukai Batam

Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan SK di wilayah tempat tinggalnya.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada keberadaan barang bukti yang diketahui telah dijual kepada seorang pria berinisial VI di Perumahan Puri Kelapa Gading, Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa emas hasil curian tersebut telah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial S yang berada di Kecamatan Singkil Dua, Kota Manado.

Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Silaturahmi Masyarakat Batuaji Bersama Wakil Walikota Batam

Seluruh pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Polres Minahasa Utara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV sebagai langkah pencegahan dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Kewaspadaan warga sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana,” tegas Iptu Lega Ikhwan Herbayu, Senin (15/06/26). (Red)

BACA JUGA  Modus Rental Motor Via WhatsApp, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *