RBNnews.co.id, Batam – Seorang pedagang buah berinisial FRP (31) di Sei Beduk Kota Batam dikabarkan melakukan penganiayaan menggunakan sajam terhadap seseorang korban yang berinisial MP (51), Sabtu (11-11-23).
Penganiayaan tersebut diduga karena permasalahan parkir mobil korban dan saksi di dekat lokasi kejadian.
Informasi yang awak media terima, kejadian bermula pada hari sabtu (11-11-23) sekitar pukul 09.00 Wib di salah satu warung di Simpang GMP Sei. Beduk Kota Batam.
Saat itu, pelaku penganiayaan yang berinisial FRP meminta mobil korban dan seorang saksi yang terparkir di lokasi parkir untuk dipindahkan karena terduga pelaku ingin berjualan buah.
Dikarenakan adanya perdebatan, akhirnya korban dan saksi tersebut kembali lagi ke warung di Simpang GMP tersebut.
Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam
Namun, tiba tiba pelaku kembali menghampiri korban dan saksi sembari mengeluarkan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kanan.
Setelah kejadian, Korban langsung mendatangi Polsek Sei.Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.