Sementara, Kapolsek Sei. Beduk AKP. Syarifuddin, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa membenarkan kejadian tersebut.
Dilansir dari salah satu media online yang memberitakan peristiwa tersebut, Iptu Yustinus membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seseorang pelaku penganiayaan menggunakan Sajam.
Iptu Yustinus mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada pada hari Sabtu (11-11-23) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Berdasarkan laporan beserta alat bukti dan keterangan saksi, pihaknya bergerak melakukan pengangkapan terhadap pelaku (terlapor)”, ungkapnya.
Ia membeberkan, Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa pelaku (terlapor) sedang berada di kilinik BIP Kawasan Batamindo.
Baca Juga : Kapal Mengalami Kecelakaan Laut, Diduga Bawa Ban Mobil Ilegal Dari Luar Negeri
“Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Klinik BIP Batamindo, kemudian Unit Opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sei. Beduk”, ujarnya.
Sambungnya, Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku FRP diancam melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan”, pungkasnya. (Red)