RBNnews.co.id, Tangerang – Dugaan Pencurian 6 BPKB dan STNK yang terjadi di dealer Hasan Motor yang beralamat di RT. 003/05, Desa. Kp. Besar, kec. Teluknaga, Kab. Banten pada tanggal 25 September 2024.
Hasan selaku pemilik dealer mengatakan bahwa BPKB dan STNK biasanya di simpan dilaci meja dealer dan dikunci, sayangnya Ia mengatakan bahwa ditempatnya tidak ada CCTV.
Hasan menambahkan, dirinya mengetahui salah satu BPKB dan STNK yang dicuri ternyata berada di leasing BFI, tuturnya.
Hasan akhirnya melalui keponakannya memberikan kuasa untuk membuat laporan kepolisian pada Polda Metrojaya, terkait pencurian yang terjadi.
Daniel selaku keponakan Hasan mengatakan, sebelumnya pihak Hasan ingin membuat laporan kepolisian pada sektor Teluknaga, namun setelah sharing dengan penyidik Polsek Teluknaga melalui WhatsApp tertanggal 20 Desember 2025, pihak Hasan melalui daniel disampaikan agar menunggu informasi lebih lanjut, karena penyidik akan berkoordinasi dengan Kanit.
Namun setelah lama menunggu dan belum juga kunjung informasi untuk membuat laporan polisi terkait pencurian, akhirnya pada tanggal 19 Januari 2026, Daniel selaku keponakan Hasan diberikan kuasa untuk membuat laporan polisi di Polda Metrojaya.
Dengan adanya laporan polisi nomer STTPLP/B/448/I/2026 SKPT/POLDAMETROJAYA tanggal 19 Januari 2026. Pihak Hasan berharap dapat dilakukan proses hukum, mengingat dari 6 BPKB diketahui salah satunya berada di leasing BFI Cabang Pekayon, Pasar Rebo, yang artinya sudah diketahui adanya unsur penadah sesuai pasal 480 KUHP dan harus segera ditindak, ujar Daniel.
”Saya percaya bahwa institusi Polri semakin baik, jikalau setiap aduan masyarakat dengan sigap ditindak lanjuti, seperti yang dilakukan Polda Metrojaya, yang sigap menerima aduan pencurian ini, karena masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya “, pungkas Daniel, Rabu (28/01/26).
Sumber : Targetberita.co.id













