RBNnews.co.id, Batam – Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi angkat bicara terkait dugaan pembuang Limbah B3 di PT Ecogreen Oleochemicals.
Dedek meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam turun langsung ke lapangan.
“Kami minta Krimsus dan DLH segera turun, ambil sampel, uji lab. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses hukum dan tutup lokasi. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” Tegas Dedek Wahyudi, Kamis (07/05/26) malam.
Dedek juga menyebutkan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka akan mengancam kesehatan di tengah masyarakat.
“LSM KPK-RI menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. Apalagi saat hujan dan banjir, air tercemar dari parit bisa masuk ke permukiman warga,” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Ecogreen Oleochemicals Batam diduga membuang limbah B3 ke saluran drainase yang ada di depan Perusahaan
Namun, pemberitaan tersebut dibantah oleh Legal PT Ecogreen Oleochemicals Batam dan Perwakilan Perusahaan bagian Health Safety and Environment (HSE), Kennedy Pangaribuan.
Di depan beberapa awak media, Bens Sirait menyampaikan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 tersebut adalah tidak benar.
“Itulah hak jawab kami, bahwa dugaan itu tidak benar,” Ungkap Bens Sirait di depan beberapa awak media di dalam perusahaan.
Kemudian, Pihak perusahaan turut membantah dugaan pembuangan limbah dilakukan saat hujan.
“Tidak benar jika disebut dibuang saat hari hujan. Kami memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai prosedur,” Sebutnya.
Perwakilan Perusahaan dari bagian HSE, Kennedy Pangaribuan menjelaskan bahwa Air Berminyak tersebut bukanlah limbah B3, melainkan JELAGA atau endapan lumpur lama.
“Ini bukan limbah dari Ecogreen, tapi jelaga dari endapan lumpur yang sudah lama,” jelasnya di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berasal dari aktivitas PT Ecogreen Oleochemicals.
Saat ditanyakan terkait titik saluran lain di sekitar lokasi, pihak perusahaan menyebut bahwa titik tersebut masih berada di kawasan Ecogreen, namun bukan merupakan bagian dari sistem pengolahan air limbah perusahaan.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut dan juga coba untuk meminta tanggapan dari Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan DLH Kota Batam. (Red)











