Dugaan Pelanggaran Hutan Lindung di Batam, Polisi Geledah Kantor BP Batam

Batam, Berita Utama2084 Views

RBNnews.co.id, Batam – Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam mendadak ramai hari ini, Rabu (21-08-24) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Aparat kepolisian dari Polresta Barelang yang dipimpin Kapolresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip lahan, mencari dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung Tiban Southlink.

“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, di lokasi.

Penggeledahan ini dilakukan karena polisi kesulitan mengumpulkan bukti-bukti dalam penyelidikan kasus PT Carlina Cahaya Batam yang diduga mengolah lahan di atas hutan lindung.

“Sudah tiga kali kami kirim surat pemanggilan ke BP Batam untuk meminta dokumen, tapi tidak diindahkan,” tambah Heribertus.

Baca Juga : Tolak Penyesuaian Tariff Adjustment, Ketua DPC PBB Kota Batam Akan Pimpin Aksi Demo di PT PLN Batam
Baca Juga : Diduga Langgar UU Nomor 30 Tahun 2014, PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah polisi menemukan bukti-bukti awal di lapangan.

“Setelah kami cek, ternyata lahan yang diolah oleh PT Carlina Cahaya Batam itu berada di atas hutan lindung,” tegas Heribertus.

Saat ini, status lahan tersebut sudah diberlakukan status quo, artinya tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di lahan tersebut sampai kasus selesai diselidiki.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan belum mau membeberkan identitas saksi-saksi yang telah diperiksa. (SS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *