Diusulkan Pemprov Kepri, Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau (Pelantar I dan II) Masuk Fase Studi Kelayakan

Kepri1722 Views

RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau (Pelantar I dan II) Tanjungpinang yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ke Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat memasuki babak baru dengan dimulainya studi kelayakan proyek tersebut.

Hal tersebut dipastikan dalam Kick Off Meeting Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau (Pelantar I and II)  di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu (04-10-23).

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Direktur Eksekutif MCA-Indonesia Maurin Sitorus, Konsultan PwC Indonesia Hendri Hendrawan, BPPW Kepri sebagai perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Bappenas dan Kemendagri yang hadir secara virtual, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala Barenlitbang Kepri Misni, para Kepala OPD Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang, serta para stake holder terkait.

Indikasi awal pengembangan Pelabuhan Kuala Riau akan memerlukan biaya USD 49 juta atau Rp766,1 miliar dengan angka akhir akan ditentukan melalui Studi kelayakan yang menggunakan metode Good Practice Infrastructure Projects (GPIP) Options.

Studi kelayakan Pelabuhan Kuala Riau akan dilakukan konsultan PricewaterhouseCoopers (PwC) dengan menggandeng Mott Macdonald, Seaport Consultant Asia, ESC, dan Indonesia Infrastructure Finance.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Studi kelayakan akan dilakukan selama 12 bulan untuk memastikan pengembangan Pelabuhan Kuala Riau bisa berjalan maksimal.

Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau akan dibiayai dana hibah dari Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat untuk Indonesia yang berjumlah USD 649 juta ditambah dana dukungan Pemerintah RI sebesar 7,5 persen sehingga total dana menjadi sekitar USD 697,7 juta.

Pengembangan Kuala Riau akan meliputi dua aspek utama. Pertama, rencana untuk mengembangkan sisi dermaga dan fasilitas pelabuhan guna meningkatkan layanan angkutan penumpang. Kedua, akan ada pengembangan untuk angkutan barang pelayaran rakyat dengan kapasitas hingga 20 unit kapal sekaligus untuk bongkar muat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *