RBNnews.co.id, Anambas – Jeti yang berada di Ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini diduga diam-diam kembali beroperasi.
Padahal, Sebelumnya dikabarkan bahwa Pihak PSDKP Anambas telah memberikan peringatan kepada pemilik Jeti untuk tidak lagi mengoperasikan Jeti tersebut.
Informasinya, Hal itu terjadi karena Jeti tersebut diduga belum mengantongi izin apa pun dan instansi terkait.
Keberadaan Pelabuhan Jeti yang berlokasi di Ujung Pantai Padang Melang Pulau Jemaja ini diduga sudah lebih dari 10 tahun dan belum mengantongi izin hingga saat ini. Namun, aktifitas di jeti tersebut diduga masih tetap terus berlangsung.
Berdasarkan info dari Ketua Nelayan Desa Bukit Padi, dalam kurun waktu satu bulan ini telah berlangsung kegiatan bongkar muat material pembangunan di Pelabuhan jeti ujung Pantai Padang melang tersebut.
“Sudah 2 (dua) kali bang Tongkang bongkar barang material bangunan di Jeti Ujung Pantai Padang Melang,” Ucap Dedi Hariadi Ketua Nelayan Desa Bukit Padi kepada media ini, Sabtu (14-06-25).
Namun ketika di tanya siapa yang memeberi izin terkait kegiatan bongkar muat material bangunan di jeti yang diduga tidak memiliki izin itu belum diketahui siapa orang nya.
“Kalau soal siapa yang memberi izin untuk tongkang bongkar muat material bangunan di Jeti itu manalah kita tau bang. Yang jelas kemarin dua kali dilakukan bongkar muat barang proyek di Jeti Tersebut, “Jelas Adi.
Saat ini Warga minta agar PSDKP Kepualauan Anambas segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan jeti yang berada di semua wilayah di Kepulauan Anambas, Terutama Jeti yang berada di ujung Pantai Padang Melang, Pulau Jemaja.
Dijelaskan bahwa selain diduga tidak memiliki izin operasi, jeti tersebut juga telah mengganggu keindahan pantai yang ada. Apalagi Posisinya sangat dekat sekali dengan Bandara Letung. Tentu itu akan merusak pandangan mata.
“Jika memang Jeti tersebut tidak ada izin nya, kami mohon lah, agar pihak berwajib mendesak pemilik Jeti tuk mengurus izin nya sampai tuntas. Sudah bertahun-tahun izin tidak ada kok masih bisa beroperasi, jika memang izin nya belum juga terbit, kenapa jeti masih juga di operasikan,” Tanya Adi.
Lanjutnya, “Andai pemilik Jeti tidak mau mengurus izin nya, kami harap jeti segera di roboh, agar tidak mencemari Lingkungan dan keindahan Pantai,” Pungkas Adi.
Terpisah, M Yamin, Mantan Kepala Desa Bukit Padi Kepada Media ini menjelaskan bahwa sejauh ini Pelabuhan Jeti Tersebut diketahui belum mengantongi izin sama sekali.
“Dari Dulu yang saya tau Jeti tersebut memang belum mengantongi izin, bahkan dulu pernah juga dilarang oleh dinas terkait agar tidak lagi beroperasi, tak tau kenapa sekarang ini masih juga di fungsikan, padahal sudah dilarang,” Jelas M Yamin yang akrab disapa Jumin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa oknum yang memberi izin Tongkang itu untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Jeti ujung pantai padang melang dan siapa sebenarnya pemilik material yang di bongkar di jeti tersebut. (Wan Wahyudi)