Diduga Perkosa & Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru P3K Ditangkap Satreskrim Polres Bintan

RBNnews.co.id, Bintan –Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26), Senin (18/0526) sore di rumah orang tuanya yang berlokasi di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kec. Teluk Sebong.

Pria yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu.

Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam.

Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan dalam himbauannya.

“Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” Pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *