RBNnews.co.id, Tanjungpinang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 kembali memunculkan dinamika tajam.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (06/05/26), menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, keterangan Ahli justru menuai sorotan setelah beberapa kali tampak tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar dari tim penasihat hukum terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial NK (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), AF (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SY (Bendahara Pengeluaran Pembantu), serta IJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa).
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Sorotan tajam datang dari penasihat hukum Muhammad Sayuti, SE., SH., MH dari Kantor Hukum Moesa & Rekan.
Dalam persidangan, ia menguji konsistensi dan pemahaman saksi ahli terkait mekanisme pengelolaan hingga pengembalian dana hibah.
“Selesai kegiatan, siapa yang mengembalikan sisa dana hibah? Apakah pengelola atau Ketua KPU bersama bendahara?” tanya Sayuti di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan yang dinilai sederhana itu justru tidak langsung dijawab. Ahli terlihat terdiam cukup lama, sekitar 30 detik, sebelum akhirnya memberikan respons yang tidak langsung menjawab substansi.
Melihat hal tersebut, Sayuti kembali menekan dengan pertanyaan lanjutan terkait prosedur formal: “Pengembalian ke kas daerah, siapa yang bertanda tangan dan siapa yang menyerahkan?”
Situasi kembali berulang. Saksi ahli kembali terdiam sebelum akhirnya menyebut bahwa “Ibu Neti. mengembalikan sisa dana kegiatan sebesar Rp1,2 miliar ke kas umum daerah”.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan mengenai mekanisme dan kewenangan formal dalam pengembalian dana hibah.
Terdakwa Neti pun menanggapi keberatan atas apa yang dikatakan oleh Ahli. Ia membantah statement Ahli dengan mengatakan bahwa Ia tidak pernah melakukan pengembalian dana apapun.
Pembuktian pun dilakukan di depan Majelis Hakim. Saat di kroscek terkait pengembalian dana, bukti transfer juga membuktikan pernyataan terdakwa Neti bahwa Ia tidak pernah melakukan pengembalian dana.
Usai persidangan, Sayuti menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, alur pengembalian dana tidak dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (SY), melainkan melalui bendahara KPU.
“Ini penting diluruskan. Jangan sampai konstruksi perkara dibangun di atas asumsi yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya,” tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap saksi ahli untuk memperjelas keterangannya tidak membuahkan hasil.
Yang bersangkutan memilih enggan memberikan komentar kepada wartawan usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/05/26) dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji keterangan Ahli, saksi dan alat bukti lainnya.
Dinamika yang terjadi dalam persidangan ini menunjukkan bahwa aspek teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah menjadi titik krusial yang masih diperdebatkan. (Red)










