COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro Jaya

Berita Utama8883 Views

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber : Republika

BACA JUGA  Tak Lama Lama, Insan Pers Anambas Langsung Laporkan Akun Facebook Terkait Dugaan Penghinaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *