COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro Jaya

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber : Republika

BACA JUGA  Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama IKP3 Kota Batam, Bacawako Irwansyah Berikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *