COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro Jaya

Berita Utama8603 Views

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber : Republika

See also  Oknum PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Jakut Diduga Lakukan Pungli ke Karyawan, Disnaker Diminta Segera Turun Tangan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *