Bangunan Liar Dijadikan Warung Jual Minuman Keras Jenis Tuak, Terkesan Tidak Tersentuh Penegakan Perda

Jabar436 Views

RBNnews.co.id, Kab. Bandung – Mendapatkan temuan sebuah bangunan liar yang berada di bahu jalan raya Cileunyi – Cicalengka atau tepatnya di sebrang PT Kahatex yang masuk ke wilayah teritorial dan hukum Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, team liputan mencoba mewawancarai seorang wanita paruh baya penjaga warung melalui lubang kecil akses untuk transaksi jual beli Tuak yang juga sebagai penjual nya dan tidak mau menyebutkan nama dengan menggunakan logat dari luar pulau Jawa Barat.

Menjawab pertanyaan team liputan, Wanita Paruh baya tersebut menyebutkan bahwa warung itu dimiliki Seorang yang bernama Fauzan.

“Kalau soal pertanyaan yang tadi ditanyakan bapak, saya tidak bisa menjawab namun baru saja saya sudah hubungi pak Fauzan dan bapak disuruh untuk datang lagi besok kalau mau dapatkan jawaban dari pertanyaan bapak”, ungkapnya, Selasa (14-05-24) sekira pukul 22.00 WIB.

Dirasa cukup dengan jawaban sang penunggu warung Miras tersebut, team liputan pun bergegas menuju mapolsek Rancaekek, dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Rancaekek didampingi dua anggota nya, yang menjawab pertanyaan team liputan.

Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak

“Sudah sangat sering kami razia, akan tetapi dikarenakan mungkin modal nya banyak, jadi jualan lagi dan terus seperti itu”, bebernya.

“Terkait bangunan liar, untuk pembongkaran ada di Kewenangan penegak perda yaitu Pol PP, coba akang koordinasi dengan pihak Pol PP, kepolisian hanya melakukan tindakan razia saja”, tukas salahsatu anggota reskrim Polsek Rancaekek.

Pada saat setelah mendapatkan no Sie Pol PP kecamatan Rancaekek, team liputan Mencoba menghubungi dan meminta waktu untuk meminta statement setelah menyampaikan adanya temuan team liputan, akan tetapi jawaban yang diterima oleh team liputan dari Sie Pol PP kecamatan Rancaekek yang bernama Santo cukup membingungkan.

“Silakan kordinasi dulu kang dgn pol pp kab. Bandung ! Saya lagi brifing”, jawabnya.

Baca Juga : Terkait Gelper Uban Zone & Zeus 88, Kadis PTSP Kepri & Batam Bungkam! Kasatpol PP Batam : Tanya ke Perizinan
Baca Juga : Terkait Pemberitaan Gelper Uban Zone & Zeus 88, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Sarannya Warga Buat Surat

Seperti itukah seorang Sie Pol PP kecamatan Rancaekek pada saat merespon temuan dari wartawan??

Sudah sewajarnya selaku mitra dari berbagai instansi dan institusi di NKRI menghubungi dan melaporkan terkait temuan dilapangan ke pihak pemangku serta pengawasan di tingkat bawah sebelum melangkah lebih jauh ke tingkat yang lebih tinggi jenjangnya.

Apabila awak media tidak menghubungi tingkat bawah selalu dianggap tidak menghargai dikarenakan melangkah tanpa komunikasi dengan baik, akan tetapi malah jawaban seperti itu lah yang didapatkan.

Team liputan akan meminta statement kepada Camat Rancaekek, serta akan menindaklanjuti ke Kasat Pol PP Kabupaten Bandung. (TL : M Ridwan/Gilang Brajamusti)

Sumber : Penajournalis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *