Aniaya Ojol Pakai Sajam, WAS Diamankan Polsek Bengkong. Hukuman 12 Tahun Menanti!

RBNnews.co.id, Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jl. Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, Rabu, (29/04/26).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32) mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33).

“Kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban,” Ungkap Iptu Apriadi, S.H.

Iptu Apriadi menjelaskan, Secara kronologis, pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, korban ME (32) yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut dan mengeluarkan darah.

“Korban kemudian meminta pertolongan kepada pelapor berinisial ME (56), sambil menjelaskan bahwa dirinya telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo,” Tambah Dia.

Lanjutnya, Menindaklanjuti kejadian tersebut, pelapor segera mengarahkan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan informasi terkait identitas pelaku,” Ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk penting dari data pemesanan yang terdapat pada telepon genggam korban, yang mengarah kepada identitas pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Apriadi, S.H. melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Bengkong.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS (33) diketahui telah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong,” Sambung Iptu Apriadi.

Lebih lanjut, Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan Call Center 110, yang aktif selama 24 jam dan siap memberikan respon cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *