RBNnews.co.id, Batam – Seorang penumpang dengan tujuan Lombok yang berinisial H ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (13-11-23).
H ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus.
Adapun berat dari 10 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut seberat 2,3 kg.
Kapolsek Kawasan Bandara, Iptu Davinsi Josie Sidabutar S membenarkan kejadian tersebut.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
“Iya benar, seorang calon penumpang berinisial H ditangkap di Bandara Hang Nadim karena kedapatan membawa diduga sabu seberat dua kilo”, ujar Kapolsek Kawasan Bandara Iptu Davinsi Josie Sidabutar S saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin (13-11-23) sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, H ditangkap setelah koper miliknya terlihat membawa barang mencurigakan yang nampak dari monitor mesin sinar X saat hendak masuk ke bandara.
Kemudian, petugas langsung menurunkan koper tersebut dari konveyor dan melakukan pemeriksaan terhadap isi koper di ruang rekonsiliasi bandara.