RBNnews.co.id, Batam – Peredaran rokok rokok tanpa pita cukai (Ilegal) bermerk Hmind dan Luffman begitu marak di Kota Batam, dan bahkan hal tersebut telah berlangsung bertahun tahun tanpa bisa diatasi oleh Bea Cukai Kota Batam, Sabtu (11-11-23).
Terlebih parahnya, peredaran rokok Ilegal Merk Hmind dan Luffman bukan hanya terjadi di Kota Batam, tetapi rokok tersebut juga beredar di seluruh wilayah Kepri.
Tidak hanya di Kepri, Rokok Ilegal merk Hmind dan Luffman tersebut juga dikabarkan diselundupkan ke Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa.
Informasi yang awak media terima, Rokok Ilegal Merk Hmind dan Luffman tersebut berasal dari kota Batam dan diselundupkan ke seluruh wilayah Kepri, pulau Sumatera dan juga pulau Jawa.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Pantauan awak media di lapangan, Rokok rokok ilegal Merk Hmind dan Luffman tersebut begitu bebasnya dijual di warung warung yang ada di Kota Batam.
Bahkan, peredaran rokok rokok ilegal di warung warung dan toko toko itu diakui oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono saat konferensi pers Pengungkapan penangkapan 2 Tersangka peredaran rokok ilegal di Mapolda Kepri, Pada hari Kamis (09-11-23) yang lalu.
“Kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mungkin bisa bertindak sendirian, memang banyak rokok-rokok ilegal yang beredar di ruko, toko-toko, maupun warung kecil. Namun, kita akan terus melakukan operasi pasar gabungan secara rutin,” ucap Sisprian Subiaksono saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
9 comments