Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sudah Diamankan, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

RBNnews.co.id, Pelalawan – Polres Pelalawan melalui Polsek Pkl Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polda Riau tanggal 14 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Identitas korban: Inisial L.I.R.S, anak perempuan usia 7 tahun, warga Kab. Pelalawan.

Pelaku yang diamankan: S Z, laki-laki, lahir Sei Paham 44 tahun, alamat KTP Ds. Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Sumut, domisili Ds. Kab. Pelalawan. Status: tidak bekerja. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pkl Kerinci.

Kronologis kejadian: Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.45 WIB Kab.pelalawan. Pelapor FS melihat terlapor melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban di depan rumah.

BACA JUGA  Terkait Pengisian Solar ke Jerigen di SPBU Batu Aji, Rudi : Pertamina & Dinas Terkait Tolong Segera Tindaklanjuti!

Meraba alat kelamin Korban, Pelapor berteriak minta tolong, warga sekitar segera mengamankan terlapor dan menghubungi Ketua RT setempat.

Setelah diamankan warga, tersangka ZS diserahkan ke Polsek Pkl Kerinci.

Petugas langsung menerima laporan pukul 18.11 WIB, melakukan cek TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi saksi serta mengamankan terlapor dan barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b.

Kapolsek Pkl Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H: “Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polsek Pkl Kerinci bersama Unit PPA Polres akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa. Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

BACA JUGA  Seorang Pria Letuskan Senjata Api, Diduga Ngaku Pemberian Kapolda Sumut

Kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kecepatan warga dan aparat mengamankan pelaku memberi rasa aman.

Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis.

Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak Pelalawan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *