Kurir Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan

Polri, Riau28 Views

RBNnews.co.id, Bengkalis – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram.

Seorang pria berinisial U (59) diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan pelabuhan penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai.

BACA JUGA  Surau Baiturahman Kelurahan Teluk Pinang Salurkan Semangat Kebersamaan Lewat 12 Hewan Kurban

Pada Rabu (10/06/26) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di pelabuhan penyeberangan JU Mundam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus.

Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat.

BACA JUGA  Polda Kepri dan Bea Cukai Perkuat Sinergi, Cegah Ancaman Keamanan di Perairan Kepri

Petugas kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Polsek Sekupang Salurkan Bansos Peduli Sesama di Pulau Seraya, Batam

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Faisal, Seni (`15/06/26).

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Red)

BACA JUGA  Pelantikan & Pengukuhan IKP PBR Kota Dumai 2023-2028

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *