RBNnews.co.id, Batam – Salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Kota Batam, Azhari angkat bicara terkait Amar Putusan Sidang Komisi Informasi Kepri yang dimohon oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) dengan Termohon Pemko Batam, Rabu (22/04/26).
Kepada awak media, Azhari menyampaikan bahwa Amar Putusan sidang KI tersebut bagus untuk keberlanjutan demokrasi.
“Keputusan ini bagus untuk keberlanjutan demokrasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat,” Ungkap Azhari melalui pesan whatsapp yang dikirimkan kepada awak media pada hari Rabu (22/04/26) sore.
Lanjut Azhari, Ia berharap agar Pemko Batam segera menjalankan Amar Putusan tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan tidak perlu lagi adanya gugatan lainnya dari pihak pemohon.
“Segera saja Pemko Batam jalankan putusan KI dengan sebaik mungkin. Sehingga, hal ini tidak berlarut-larut dan pemohon bisa mendapatkan data-data publik yang seharusnya bisa di akses atau ditketahui oleh publik,” Tambahnya.
“Jangan sampai putusan tersebut tidak dijalankan dan pemohon menggugat ke PTUN. Kalau sempat di PTUN juga kalah, bagaimana Marwah Pemko Batam di mata masyarakat,” Sambung Azhari yang juga pernah jadi Caleg DPR RI itu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemko Batam kalah dalam sidang KI Kepri terkait permohonan informasi publik yang dimohon oleh LSM TKP.
Dalam Amar Putusan KI Kepri dengan nomor 009:XI/KI-KEPRI-PS/2025 yang dibacakan di Gedung Graha Kepri itu, KI Kepri mengabulkan permohonan pemohon dari LSM TKP.
Selain itu, KI Kepri juga memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)






