Ambon – Polsek Nusaniwe kembali menggelar operasi razia di penginapan pada wilayah hukumnya berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 27 / III / OPS 1.3 /2023 Polsek Nusaniwe tanggal 22 Maret 2023, tentang Razia terhadap Penginapan di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.
Apel Kesiapan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Nusaniwe IPTU Johan WM. Anakotta dan di ikuti oleh Personil Polsek Nusaniwe dan Bintara Remaja BKO Polda Maluku, Jumat (14-04-23).
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay menjelasan, maksud dan tujuan dilaksanakannya Razia tersebut dalam rangka menekan angka kriminalitas serta mencegah timbulnya gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe selama Bulan Suci Ramadhan.
Tentu dengan dilakukannya Hal dimaksud dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe.
Menurut Luhukay, razia tersebut dilaksanakan pada Penginapan yang ada di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe, Seperti pada Penginapan Filian 1 dan Filian 2 yang berlokasi di daerah Farmasi Atas Karang Tagepe Negeri Urimesing Kec. Nusaniwe.
“Luhukay menambahkan bahwa, Telah diamankan 7 pasangan yang bukan suami istri, dari Razia tersebut.
“Selanjutnya kepada pasangan-pasangan tersebut di data, sampai pada pemberian Himbauan dan teguran kepada muda/ mudi dari Kapolsek Nusaniwe bersama personil, bahwa untuk mereka tidak boleh lagi mengulangi hal serupa, karena perbuatan mereka dapat memicu gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe. Tegasnya
Setelah diberikan edukasi kemudian pasangan-pasangan tersebut membuat surat pernyataan dan dibina, maka selanjutnya mereka dipulangkan. ( Erol )