2 Pengedar Sabu di Simpang Dam Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

Berita Utama2687 Views

RBNnews.co.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika di Simpang DAM Kota Batam yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya melakukan release pengungkapan narkotika jenis sabu.

“Hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu dengan 2 TKP yang terjadi di Simpang Dam, kenapa saya release, karna menurut saya ini penting Tindak Pidana narkotika dan perjudian yang terjadi di simpang dam, kemarin ini samasama menjadi atensi dari pada pemerintah dan masyarakat kota batam’, Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Senin (23-10-23).

Untuk menindak Tindak pidana khususnya narkotika dan perjudian yang ada di simpang dam. Sudah kita lakukan penindakan, tertibkan dan sudah kita ratakan tempat tempat yang menjadi selter perjudian dan narkoba ada 8 titik sudah kita ratakan dan sudah kita buat pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri maupun masyaerakat setempat yang kita berdayakan untuk menjaga Simpang Dam.

Pada kenyataannya masih adanya praktek narkotika yang terjadi di Simpang Dam, Kota Batam sehingga perlu kami ekspos pengungkapan narkotika di tempat tersebut.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran yang dimana telah berhasil melakukan penangkapan dan melakukan undercover yang berpura-pura sebagai pembeli”, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

TKP yang pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang Dam Kec. Sei Beduk Kel. Muka Kuning-Kota Batam dengan mengamankan tersangka IC (49 tahun) dan barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok warna putih merek malboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus/paket plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.

Pelaku IC berperan sebagai menerima pekerjaan atau orderan dari sdr. B (dpo) untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Botania – Kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *