RBNnews.co.id, Natuna – Gerak cepat, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna telah mengamankan 1 (Satu) Orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT), Minggu (01-10-23) sekira pukul 21.40 Wib.
Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan tersangka inisial ARF (19 tahun), dan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pencurian.
Setelah diamankan, tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari tindakan pencurian yang dilakukan.
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan digunakan untuk foya-foya.
Kasat Reskrim Iptu Aprydoni, SH,.MH mengatakan Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.